Bakamla Surabaya

Loading

Peran Penegakan Hukum Laut dalam Meningkatkan Keamanan Maritim Indonesia

Peran Penegakan Hukum Laut dalam Meningkatkan Keamanan Maritim Indonesia


Peran penegakan hukum laut dalam meningkatkan keamanan maritim Indonesia sangatlah penting untuk menjaga kedaulatan negara dan melindungi sumber daya laut yang melimpah. Sebagai negara maritim terbesar di dunia, Indonesia memiliki tugas besar dalam menjaga keamanan di sektor maritim.

Menurut Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Laksamana Madya Aan Kurnia, penegakan hukum laut merupakan salah satu instrumen yang efektif dalam mengatasi berbagai ancaman di laut, seperti penyelundupan barang ilegal, perompakan, dan pencurian ikan. “Peran penegakan hukum laut sangat penting dalam memberikan rasa aman bagi pelaut dan masyarakat pesisir,” ujarnya.

Selain itu, Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia Komjen Pol Gatot Eddy Pramono juga menekankan pentingnya kerja sama antara instansi terkait dalam menegakkan hukum laut. “Kerja sama antara TNI AL, Bakamla, dan Polair sangatlah penting untuk meningkatkan keamanan maritim di wilayah perairan Indonesia,” kata Gatot.

Menurut data Kementerian Kelautan dan Perikanan, kasus pencurian ikan di perairan Indonesia masih cukup tinggi. Oleh karena itu, peran penegakan hukum laut harus diperkuat untuk mengurangi aktivitas illegal fishing yang merugikan negara.

Dalam menangani berbagai kasus di laut, penegakan hukum laut harus dilakukan secara tegas namun tetap mengedepankan aturan hukum yang berlaku. “Kami selalu mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam penegakan hukum laut. Namun bagi mereka yang melanggar hukum, kami tidak akan segan untuk memberikan sanksi yang tegas,” ungkap Aan Kurnia.

Diharapkan dengan peran penegakan hukum laut yang kuat, keamanan maritim Indonesia dapat semakin terjaga dan menjadi contoh bagi negara-negara lain dalam menjaga kedaulatan di sektor maritim. “Keberadaan penegakan hukum laut yang efektif akan memberikan dampak positif bagi perekonomian dan keamanan negara,” tutup Gatot.