Bakamla Surabaya melaksanakan tugas dan fungsinya dalam rangka menjaga keamanan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan laut dengan mengacu pada berbagai regulasi dan peraturan yang berlaku di Indonesia. Berikut adalah beberapa regulasi yang menjadi acuan dalam operasional Bakamla Surabaya:
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan
Undang-undang ini menjadi dasar hukum dalam pengelolaan dan pengawasan sumber daya kelautan di Indonesia. Bakamla Surabaya berperan dalam menjaga keamanan, keselamatan pelayaran, dan perlindungan terhadap ekosistem laut di wilayah perairan Surabaya. - Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
Regulasi ini mengatur tentang penyelenggaraan pelayaran, keselamatan pelayaran, serta pengawasan kapal yang beroperasi di perairan Indonesia. Bakamla Surabaya bertugas untuk mengawasi dan menegakkan aturan keselamatan pelayaran di wilayah Surabaya. - Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2014 tentang Badan Keamanan Laut
Peraturan ini mengatur pembentukan dan tugas Bakamla RI, termasuk unit-unit operasional seperti Bakamla Surabaya. Regulasi ini memberikan wewenang kepada Bakamla Surabaya untuk melakukan pengawasan, penegakan hukum, serta patroli di perairan laut Indonesia, termasuk wilayah Surabaya. - Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang Keselamatan Pelayaran
Peraturan ini menetapkan standar keselamatan bagi kapal yang beroperasi di perairan Indonesia. Bakamla Surabaya bertanggung jawab untuk memastikan kapal-kapal yang berlayar di wilayah Surabaya memenuhi persyaratan keselamatan pelayaran. - Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 58 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Patroli Laut
Peraturan ini mengatur tentang prosedur pelaksanaan patroli laut yang dilakukan oleh Bakamla. Melalui regulasi ini, Bakamla Surabaya memiliki pedoman untuk melaksanakan patroli maritim secara rutin dan efektif guna mencegah kejahatan maritim dan menjaga keselamatan laut. - Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2014 tentang Pengawasan Sumber Daya Alam Laut
Regulasi ini memberikan dasar hukum bagi Bakamla Surabaya dalam mengawasi dan menegakkan hukum terhadap kegiatan perikanan ilegal (illegal fishing) dan pencurian sumber daya alam laut di perairan Surabaya. - Peraturan Kepala Bakamla Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengawasan Maritim
Peraturan ini mengatur tentang pedoman pengawasan maritim yang dilaksanakan oleh Bakamla RI, termasuk di wilayah operasional Bakamla Surabaya. Regulasi ini menetapkan prosedur pengawasan kapal, patroli maritim, serta penanganan pelanggaran di laut. - Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2014 tentang Penanggulangan Bencana
Bakamla Surabaya memiliki kewenangan dalam penanganan bencana maritim seperti kecelakaan kapal atau tumpahan minyak. Regulasi ini mengatur koordinasi antara Bakamla dan lembaga lainnya dalam penanggulangan bencana di laut. - Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.33/Menlhk/Setjen/Kum.1/4/2017 tentang Pengendalian Pencemaran Laut
Peraturan ini memberikan arahan terkait pengelolaan pencemaran laut dan perlindungan lingkungan laut. Bakamla Surabaya ikut berperan dalam upaya pencegahan dan penanganan pencemaran di wilayah perairan Surabaya. - Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur tentang Pengelolaan Laut dan Pesisir
Regulasi daerah ini mengatur pengelolaan dan pemanfaatan wilayah pesisir dan laut yang melibatkan berbagai pihak, termasuk Bakamla Surabaya. Peraturan ini memberikan pedoman bagi Bakamla dalam menjaga kawasan pesisir dan pengawasan kegiatan di laut Surabaya.
Dengan mengikuti dan menerapkan regulasi-regulasi tersebut, Bakamla Surabaya berkomitmen untuk menjalankan tugasnya dalam menjaga keamanan dan keselamatan laut, serta melindungi lingkungan laut dari berbagai ancaman yang dapat merusak ekosistem.