Bakamla Surabaya

Loading

SOP

Berikut adalah Prosedur Operasional Standar (SOP) yang diterapkan oleh Bakamla Surabaya untuk memastikan pengelolaan, pengawasan, dan penegakan hukum di perairan Surabaya dilakukan secara efektif dan efisien:

  1. Patroli Maritim
    • Tujuan: Menjaga keamanan dan keselamatan laut serta mencegah pelanggaran.
    • Prosedur:
      1. Menyusun jadwal patroli secara rutin dan berdasarkan analisis risiko.
      2. Tim patroli melakukan pemeriksaan terhadap kapal yang berlayar, memantau kondisi perairan, dan mendeteksi potensi ancaman.
      3. Mencatat dan melaporkan hasil patroli ke pusat komando untuk analisis lebih lanjut.
      4. Menggunakan teknologi (seperti radar dan GPS) untuk memantau pergerakan kapal secara real-time.
      5. Mengambil tindakan segera jika ditemukan indikasi pelanggaran atau bahaya.
  2. Penegakan Hukum Maritim
    • Tujuan: Menegakkan hukum atas segala bentuk pelanggaran di perairan.
    • Prosedur:
      1. Menyusun laporan pelanggaran berdasarkan data hasil patroli atau laporan masyarakat.
      2. Melakukan koordinasi dengan pihak terkait, seperti Polairud atau Kejaksaan, dalam proses penegakan hukum.
      3. Melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap kapal yang melanggar, seperti ilegal fishing, penyelundupan, atau pelanggaran navigasi.
      4. Menindaklanjuti hasil penyelidikan dengan mengambil tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.
      5. Menyusun laporan hasil penindakan dan melaporkannya ke pimpinan Bakamla Surabaya.
  3. Penanganan Pencemaran Laut
    • Tujuan: Mencegah dan menangani pencemaran laut di wilayah Surabaya.
    • Prosedur:
      1. Identifikasi dan pemetaan area pencemaran berdasarkan laporan atau hasil patroli.
      2. Melakukan tindakan penanggulangan dengan bekerjasama dengan instansi terkait (DLH, KKP, dll).
      3. Mengumpulkan sampel untuk analisis jenis pencemaran (minyak, limbah industri, sampah plastik, dll).
      4. Melakukan sosialisasi kepada kapal dan industri di sekitar pelabuhan untuk mencegah pencemaran.
      5. Melaporkan hasil penanganan pencemaran kepada pihak berwenang dan masyarakat.
  4. Pengawasan Kapal
    • Tujuan: Menjaga keselamatan pelayaran di perairan Surabaya.
    • Prosedur:
      1. Memeriksa kelengkapan dokumen kapal dan kru yang berlayar di perairan Surabaya.
      2. Memastikan kapal memenuhi standar keselamatan (alat keselamatan, lampu, sistem komunikasi, dll).
      3. Melakukan inspeksi rutin terhadap kapal yang berlayar, terutama kapal yang berisiko tinggi (kapal barang, kapal tanker, dll).
      4. Jika ditemukan pelanggaran, memberi sanksi sesuai peraturan yang berlaku, seperti denda atau penundaan perjalanan.
      5. Menyusun laporan terkait pengawasan kapal dan menyampaikannya ke pihak terkait.
  5. Penanganan Bencana Maritim
    • Tujuan: Menanggulangi bencana maritim seperti kecelakaan kapal atau tumpahan minyak.
    • Prosedur:
      1. Menerima laporan bencana maritim dari masyarakat atau instansi terkait.
      2. Mengkoordinasikan tim reaksi cepat untuk lokasi kejadian bencana.
      3. Melakukan evakuasi korban jika diperlukan, dengan melibatkan SAR dan instansi terkait.
      4. Mengidentifikasi penyebab bencana dan mengambil langkah-langkah pencegahan untuk mengurangi dampak lebih lanjut.
      5. Menyusun laporan kejadian dan tindak lanjut serta mendokumentasikan setiap kejadian bencana.
  6. Edukasi dan Sosialisasi Keselamatan Laut
    • Tujuan: Meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelayaran mengenai keselamatan laut.
    • Prosedur:
      1. Menyusun program edukasi dan pelatihan bagi masyarakat pesisir, nelayan, dan pelaut.
      2. Melakukan sosialisasi tentang pentingnya keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan laut melalui berbagai media.
      3. Mengadakan seminar dan workshop terkait keselamatan pelayaran, pencegahan pencemaran, dan cara menghadapi bencana maritim.
      4. Menyebarkan brosur dan materi edukasi tentang aturan pelayaran dan perlindungan ekosistem laut.
  7. Koordinasi dengan Instansi Terkait
    • Tujuan: Memastikan sinergi antara Bakamla Surabaya dan instansi lain dalam menjaga keamanan dan keselamatan laut.
    • Prosedur:
      1. Menjalin hubungan kerja yang solid dengan instansi terkait seperti Polairud, KSOP, KKP, dan DLH.
      2. Mengadakan rapat koordinasi secara berkala untuk membahas masalah maritim dan keamanan laut.
      3. Menyusun rencana bersama dalam hal penanganan masalah yang muncul di perairan Surabaya.

Dengan penerapan SOP ini, Bakamla Surabaya bertujuan untuk memastikan bahwa segala aktivitas maritim di wilayah perairan Surabaya berjalan dengan aman, tertib, dan mematuhi ketentuan yang berlaku, serta menciptakan lingkungan laut yang terlindungi dan lestari.