Perlindungan Hukum terhadap Sumber Daya Laut dari Tindak Pidana
Perlindungan hukum terhadap sumber daya laut dari tindak pidana merupakan hal yang sangat penting dalam menjaga keberlangsungan ekosistem laut. Sumber daya laut yang melimpah menjadi target empuk bagi para pelaku tindak pidana seperti penangkapan ikan ilegal, pencurian bahan bakar, dan pembuangan limbah secara sembarangan.
Menurut Direktur Eksekutif Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Henri Subagiyo, “Perlindungan hukum terhadap sumber daya laut dari tindak pidana harus ditingkatkan agar dapat mengurangi kerugian yang ditimbulkan oleh aktivitas ilegal di laut.” Hal ini mengingat besarnya kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana di laut, baik dari segi ekonomi maupun lingkungan.
Keberadaan regulasi yang jelas dan tegas menjadi kunci dalam perlindungan hukum terhadap sumber daya laut dari tindak pidana. Hal ini sejalan dengan pendapat Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo, seorang ahli hukum lingkungan dari Universitas Indonesia, yang menyatakan bahwa “Perlindungan hukum terhadap sumber daya laut harus diatur secara komprehensif dalam undang-undang agar dapat memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana.”
Selain itu, peran aparat penegak hukum dan lembaga pengawas sangat penting dalam menegakkan hukum terhadap tindak pidana di laut. Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla), Laksamana Madya Aan Kurnia, mengatakan bahwa “Kerjasama antara aparat penegak hukum, lembaga pengawas, dan masyarakat menjadi kunci dalam memberikan perlindungan hukum terhadap sumber daya laut dari tindak pidana.”
Dengan adanya upaya perlindungan hukum yang maksimal, diharapkan sumber daya laut kita dapat terjaga dengan baik dan memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi generasi mendatang. Semua pihak, baik pemerintah, masyarakat, maupun pelaku usaha, memiliki tanggung jawab dalam menjaga kelestarian sumber daya laut demi keberlanjutan ekosistem laut yang sehat.